Medan | Berantaskorupsi : Penanganan laporan pengaduan sejumlah wartawan terhadap Kapolsek Patumbak dan jajarannya di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara memasuki fase krusial. Setelah melalui proses penyelidikan di Subbidpaminal, perkara tersebut kini dilimpahkan ke Subbidwabprof Bidpropam untuk pemeriksaan lanjutan dalam kerangka dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Pelimpahan tersebut merujuk pada SPSP2/198/2025/Subbagyanduan tertanggal 15 Oktober 2025. Kuasa hukum pelapor, Riki Irawan SH, MH, menyatakan pihaknya telah menerima SP2HP-3 Nomor B/171/II/WAS.2.1/2026/Bidpropam tertanggal 23 Februari 2026, yang pada pokoknya menerangkan bahwa proses penyelidikan oleh Subbidpaminal telah selesai dilaksanakan.
“Dalam hasil gelar perkara disebutkan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Kapolsek Patumbak atas nama Kompol Daulat Simamora. Selanjutnya penanganannya dilimpahkan ke Subbidwabprof untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Riki.
Fase Krusial Pengawasan Internal
Secara prosedural, pelimpahan dari Paminal ke Wabprof bukan sekadar tahapan administratif, melainkan penanda bahwa perkara dinilai memiliki dimensi etik yang perlu diuji melalui mekanisme persidangan kode etik. Pada tahap ini, pendalaman dilakukan untuk menentukan apakah unsur pelanggaran etik terpenuhi dan layak dibawa ke sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Meski demikian, kesimpulan “dugaan pelanggaran” dalam hasil gelar perkara belum merupakan putusan final. Penentuan terbukti atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan majelis sidang Kode Etik Profesi Polri.
“Putusan akhir ada di persidangan etik. Kami menghormati proses dan berharap berjalan objektif serta transparan,” kata Riki.
Konteks Peristiwa dan Dimensi Kebebasan Pers
Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa saat peliputan aksi warga terkait PT Universal Gloves (UG) di Patumbak pada Oktober 2025. Dugaan kekerasan dan perintangan terhadap kerja jurnalistik itu sebelumnya tercatat dalam LP Nomor LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Isu ini tidak hanya menyentuh aspek disiplin internal kepolisian, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Karena itu, perkembangan penanganannya menjadi perhatian kalangan pers dan masyarakat sipil.
Potensi Sanksi Etik Secara Normatif
Dalam sistem pembinaan profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, apabila dalam persidangan etik terbukti terjadi pelanggaran, terdapat spektrum sanksi yang dapat dijatuhkan secara normatif.
Sanksi tersebut dapat berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf, pembinaan atau penempatan khusus, penundaan pendidikan maupun kenaikan pangkat, hingga mutasi yang bersifat demosi. Dalam kategori pelanggaran berat dan berdasarkan pembuktian yang kuat, majelis etik juga dapat merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun demikian, jenis dan berat-ringannya sanksi sangat bergantung pada hasil pembuktian di persidangan, termasuk pertimbangan tingkat kesalahan, dampak perbuatan, rekam jejak kedinasan, serta faktor yang meringankan dan memberatkan. Tidak semua perkara yang masuk tahap Wabprof berujung pada sanksi berat; ada pula yang berakhir dengan rehabilitasi apabila tidak terbukti secara etik.
Uji Konsistensi Prinsip Presisi
Dalam perspektif kelembagaan, perkara ini juga menjadi bagian dari uji konsistensi implementasi prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang diusung Kepolisian Negara Republik Indonesia. Efektivitas sistem pengawasan internal akan dinilai publik melalui transparansi tahapan, independensi majelis etik, serta konsistensi penerapan aturan.
Terlebih ketika perkara bersinggungan dengan kerja jurnalistik, proses penanganannya memiliki dimensi lebih luas karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Hasil akhir dari mekanisme ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi para pihak, tetapi juga memperkuat standar profesionalisme dan akuntabilitas institusi.
Hingga berita ini diturunkan, pejabat terkait yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi.
Saat ini, proses pemeriksaan etik masih berlangsung. Seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan resmi dalam sidang Kode Etik Profesi Polri. (Red/IS).
