Deli Serdang | Berantaskorupsi : Yayasan Pendidikan Hajjah Kasih Indonesia mengajukan pengaduan resmi terkait ketidaksediaan Msn, S.Pd., mantan Kepala Sekolah SMP Swasta Jaya Krama Beringin, untuk menandatangani 36 ijazah siswa lulusan tahun 2025.
Pengaduan ini dilayangkan kuasa hukum pihak yayasan, yaitu Riki Irawan SH MH pada Rabu, (17/12/2025) kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak setempat, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Sumatera Utara.
Dalam surat pengaduan bernomor 23/KH-RP/IX/2025 yang ditandatangani oleh kuasa hukum yayasan, yaitu Riki Irawan, S.H., M.H.; Muhammad Chairul, S.H.; dan Andika Putra, S.H. dari Kantor Hukum Riki Irawan, S.H., M.H. & Rekan, disebutkan bahwa Msn, S.Pd. pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Jaya Krama Beringin sejak tahun ajaran 2024/2025.
Namun, sejak 29 Oktober 2025, yang bersangkutan tidak pernah lagi hadir di sekolah tanpa alasan jelas.
Ketidakhadiran ini disertai penolakan untuk menandatangani ijazah siswa lulusan 2025, meski telah diminta secara baik-baik oleh pihak yayasan, termasuk dengan cara pihak kuasa hukum dan pemilik yayasan mendatangi langsung ke kediaman Misnah.
Kuasa hukum juga sebelumnya telah mengirimkan surat teguran, dan undangan resmi, tetapi tidak juga mendapat respons hingga kini.
Pihak yayasan menduga penolakan ini dipengaruhi oleh oknum wartawan dari media online tertentu yang berulang kali memberitakan yayasan secara negatif dan diduga menekan pejabat Dinas Pendidikan dengan mengirimkan berbagai link berita.
“Tindakan ini telah merugikan dunia pendidikan dan hak anak atas pendidikan serta identitas resmi,” tulis kuasa hukum dalam surat tersebut.
Riki Irawan SH MH, selaku penasehat hukum mewakili pemilik yayasan yang juga pemilik sekolah Jaya Krama memohon agar instansi terkait dapat kiranya memanggil Msn, untuk menandatangani ijazah atau mencarikan solusi alternatif demi kepentingan terbaik bagi anak dan pendidikan di Deli Serdang.
Selain itu, pihak yayasan menyatakan siap menempuh jalur hukum jika diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.
Terpisah, Msn setelah dikonfirmasi, beberapa saat kemudian menelpon wartawan dan mengatakan bahwa dirinya sangat bersedia untuk menandatangani ijazah para siswa SMP.
“Saya ini pejuang anak, pak, tidak mungkin saya tidak memperjuangkan hak atas ijazah anak-anak yang 36 orang tersebut. Saya juga telah menemui dinas pendidikan dan meminta agar mereka memediasi atau hadir dan akan saya tandatangani ijazah anak-anak tersebut, “ujar Msn.
Selain itu Msn juga menyampaikan bahwa dirinya menunggu honornya selama menjadi PLT Kepsek SMP dari bulan 5 sampai dengan bulan 10 tahun 2025 dibayarkan.
Atas hal tersebut, saat wartawan mengkonfirmasi ulang ke Riki Irawan SH, MH, Riki mengatakan agar Msn datang saja ke sekolah.
“Ibu datang aja ke sekolah. Kan ibu belum dipecat. Ntar dibayar pengacara yayasan semua yang ibu tuntut.” (Red/Tim).
.jpg)